MAKALAH
ANALISIS
MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Oleh
:
Ratmin Husain
633414006
FAKULTAS
PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
JURUSAN
MANAJEMEN SUMBERDAYA PERAIRAN
UNIVERSITAS
NEGERI GORONTALO
2015
KATA
PENGANTAR
Rasa syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan kita hidayah dan rahmat-Nya agar senantiasa dekat dengan
diri-Nya dalam keadaan sehat wal’afiat.
Serta salam dan shalawat kita kirimkan kepada Muhammad SAW, dimana nabi yang
membawa ummat-Nya dari zaman kegelapan
menuju zaman yang terang benderang dan telah menjadi suri tauladan bagi
ummat-Nya.
Dalam dalam penyusunan makalah ini
dengan judul “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan” dapat di selesaikan dengan
tepat waktu
saya sangat mengharapkan agar pembaca dapat menambah wawasan dan ilmu
pengetahuan-Nya tentang Analisis Mengenai Dampak Linkungan. Saran dan kritik yang membangun tetap saya nantikan demi kesempurnaan makalah
ini. Akhir kata tiada gading yang tak retak, begitu juga dengan manusia
sendiri.
Gorontalo, 18 November, 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang........................................................................................1
1.2 Maksud................................................................................................ 2
1.3
Tujuan...................................................................................................2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Amdal....................................................................................3
2.2 Pengaturan Amdal...................................................................................3
2.3 Tujuan,
Manfaat, Dan Fungsi Amdal........................................................5
2.4 Dokumen
Amdal.....................................................................................6
2.5 Prosedur Amdal.......................................................................................8
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.............................................................................................10
3.2 Saran.....................................................................................................10
BAB
I
PENDAHULUAN
1.2 Latar Belakang
Latar belakang pemikiran lingkungan hidup di egara
industri (maju) adalh karena kemajuan teknologi yng berarti kemajuan eknominya
sendiri menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan, baik pencemaran di darat,
laut maupun udara. Hal ini akan mengganggu kelestarian alam sekitarnya dan
membawa pengaruh negatif terhadap lingkungan sosial. Berlainan halnya mengenai
masalah lingkungan hidup di negara-negara yang sedang berkembang dimana latar
belakang yang mempengaruhinya adalah sebagai akibat keterbelakangan, kemiskinan
di satu sisi, sedang di sisi lain yaitu pertambahan produk relatif tinggi,
persediaan pangan terbatas dan sebagainya. ( Sari Ariella Gitta, 2011)
Salah satu tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup
adalah terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Untuk itu sejak awal perencana
kegiatan sudah harus memperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan
suatu kondisi yang merugikan akibat diselenggarakannya pembangunan. (Sulistyowati,
2006).
Setiap kegiatan pembangunan, dimana pun dan kapan
pun, pasti akan menimbulkan dampak. Dampak adalah suatu perubahan yang terjadi
sebagai akibat suatu aktivitas yang dapat bersifat alamiah, baik kimia, fisik
maupun biologi (Otto Soemarwoto, 1994 dalam Sulistyowati, 2006). Dampak
tersebut dapat bernilai positif yang berarti memberi manfaat bagi kehidupan
manusia, dan dapat berarti negatif yaitu timbulnya resiko yang merugikan
masyarakat. Dampak positif pembangunan sangatlah banyak, diantaranya adalah
meningkatnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara merata; meningkatnya
pertumbuhan ekonomi secara bertahap; meningkatnya kemampuan dan penguasaan
teknologi; memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha;
dan menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang sehat dan dinamis dalam
rangka memperkokoh ketahanan Dampak positif pembangunan lainnya terhadap
lingkungan hidup, misalnya terkendalinya hama dan penyakit; tersedianya air bersih;
terkendalinya banjir; dan lain-lain; sedangkan dampak negatif akibat
pembangunan terhadap lingkungan yang sangat menonjol adalah masalah pencemaran
lingkungan.
Salah satu upaya
pencegahan dan penanggulangan pencemaran agar pelaksanaan pembangunan bidang
lingkungan hidup dapat berhasil apabila administrasi pemerintah berfungsi
secara efektif dan terpadu. Sistem perizinan
adalah salah
satu sarana yuridis administratif yang digunakan untuk mencegah dan
menanggulangi pencemaran lingkungan. (Sulistyowati, 2006).
1.2 Maksud
Untuk mengtahui
definisi dari amadal itu sendiri dan manfaat dari ananlisis mengenai dampak
lingkungan.
1.3 Tujuan
Agar dapat menambah pengetahuan atau wawasan baru mengenai
definisi dari amdal itu sendiri, manfaatnya bagi masyarakat, pemrakarsa maupun
pemerintah dengan adanya analisis mengenai dampak lingkungan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Amdal
Amdal merupakan suatu
singkatan dari “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. Pengertian amdal adalah
sebuah proses studi yang formal dimana diperuntukan dalam mengukur dampak yang
akan terjadi pada lingkungan ketika terjadi pembangunan proyek-proyek gedung
atau pabrik yang bertujuan untuk memeberikan kepastian agar tidak terjadi
masalah lingkungan saat pembangunan telah selesai sehingga dibutuhkan analisis
pada tahap awalnya dengan melakukan perencanaan dan perencanaan proyek untuk
dijadikan pertimbangan dalam membuat keputusan.
Pengertian
amdal menurut undang-undang PP No. 27 Tahun 1999 adalah suatu kajian mengenai
dampak yang besar dan penting untuk mengambil keputusan pada suatu usaha dan
atau kegiatan yang akan direncanakan pada lingkungan hidup yang dibutuhkan pada
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau tujuan.
penyususnan
AMDAL
2.2
Pengaturan
Amdal
Pengaturan dan dasar
hukum terbaru bidang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) terdapat
beberapa dasar hukum dan peraturan tentang AMDAL yang saat ini sudah tidak
berlaku lagi. Beberapa peraturan dan dasar hukum yang dimaksud, antara lain:
11. Peraturan
pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
22. Keputusan
menteri Negara lingkungan hidup Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman penyususnan
AMDAL
33. eputusan
menteri Negara lingkungan hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang jenis rencana usaha
dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL
Sebagaimana kita
ketahui, saat ini telah ditetapkan dan diundangkan peraturan pemerintah nomor
27 tahun 2012 tentang izin lingkungan (PP 27/2012).
Kemudian sebagai upaya
pelaksanaan ketentuan dari peraturan tersebut, kemudian ditetapkan beberapa peraturan
menteri negara lingkungan hidup, antara lain:
11. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
22. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman
Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin
Lingkungan.
33. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang
Jenis rencana usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai
dampak Lingkungan Hidup.
Peraturan pemerintah
diatas disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam undang-undang 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan
dalam pasal 33 dan pasal 41. Peraturan pemerintah 27/2012 mengatur dua
instrument perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen
kajian lingkungan dan pengelolaan lingkunagan hidup, yaitu instrumen kajian
lingkungan hidup (dalam bentuk amdal dan UKL-UPL) serta instrumen izin lingkungan.
Penggabungan substansi
tentang amdal dan izin lingukan dalam tersebut dilakukan dengan pertimbangan
bahawa AMDAL/UKL-UPL dan izin lingkungan merupakan satu kesatuan sebagai mana
tercantum pada pasal 2.
1. Setiap
usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki
izin lingkungan.
2. Izin
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan
kegiatan yang meliputi:
a) Penyusunan
amdal dan UKL-UPL
b) Penilaian
amdal dan pemeriksaan UKL-UOL
c) Permohonan
dan penerbitan lingkungan
Peraturan pemerintah
Nomor 27 Tahun 2012 merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang amdal dengan
penambahan berbagai pengaturan dan ketentuan perihlizin lingkungan. Beberapa
pembeda dengan PP lama antara lain, proses penilaian amdal dalam PP 27/2012 ini
lebih cepat, yaitu 125 hari dari 180 hari
PP lama. Peraturan pemerintah ini juga menambah semakin besarnya ruang bagi
keterlibatan masyarakat khususnya mmasyarakat terkena dampak dalam hal
penentuan keputusan mengenai layak tidaknya rencana usaha dan atau kegiatan
tersebut. Permohanan izin lingkungan dan penerbitan lingkungan harus diumumkan
3 kali dalam tahap perencanaan. Dalam PP lama hanya mewajibkan satu kali
pengumuman saja yaitu pada tahap sebelum kerangka acuan (KA ANDAL).
2.3
Tujuan, Manfaat, Dan Fungsi Amdal
Tujuan AMDAL merupakan
proses menjaga dalam rencana usaha atau kegiatan agar tidak terjadi dampak
buruk bagi lingkungan.
Fungsi AMDAL yaitu
sebagai berikut:
· Sebagai bahan
perencanaan dalam pembanguan wilayah.
· Sebagai langkah dalam
membentuk proses dalam mengambil keputusan terhadap suatu kelayakan lingkungan
hidup pada rencana usaha dan atau kegiatan.
·
Sebagai sarana dalam
memberikan informasi kepada masyarakat atas dampak yang akan terjadi atas
rencana kegiatan yang akan dilakukan.
· Sebagai usaha dalam
merekomendasikan izin usaha.
· Sebagai Scientific
Document dan Legal Document.
·
Sebagai pemberi izin
kelayakan lingkungan.
Bersarkan fungsi AMDAL
maka kita bias menyimpulkan manfaat AMDAL yaitu sebagai berikut:
11. Manfaat
AMDAL kepada pemerintah
Ø Sebagai
alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan.
Ø Merupakan
bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Ø Mencegah
potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian
lingkungan hidup.
Ø Menghindari
timbulnaya konflik dengan masyrakat dan kegiatan lain disekitarnya.
Ø Sebagai
bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.
12. Manfaat
AMDAL kepada pemrakarsa
Ø Agar
dapat menjamin keberlangsungan usaha dan atau kegiatan karena adanya proporsi,
aspek ekonomis, aspek teknis dan lingkungan.
Ø Agar
dapat menghemat pemanfaatan dalam sumber daya bagi pemodal, bahan baku dan
energy.
Ø Dapat
menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
Ø Memberikan
paduan untuk menjalin interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar
sehingga terhindar dengan konflik social yang saling merugikan.
Ø Sebagai
bukti ketaatan hukum.
1Manfaat
AMDAL kepada masyarakat
Ø Masyarakat
dapat mengetahui sejak dini dampak positif dan negative akibat adanya suatu kegiatan.
Ø Melaksanakan
control terhadap pemanfaatan sumber daya alam dan upaya pengelolaan lingkungan
yang dilakukan pemrakarsa kegiatan sehingga kepentingan kedua belah pihak di
hormati dan dilindungi.
Ø Terlibat dalam proses
pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan yang mempunyai pengaruh
terhadap nasib dan kepentingan mereka.
2.4
Dokumen Amdal
Bentuk hasil kajian
AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu:
11. Kerangka
Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu
dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang
lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji
secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman
studi berkaitan dengan penentuan metodologiyang akan digunakan untuk mengkaji
dampak.
Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini
merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL
melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan. Beberapa contoh isi dari
KA antara lain izin tata
ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga
harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa papan pengumuman
12. Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan
secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan.
Dampak-dampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL
kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah
disepakati. Tujuannya untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak
diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara
membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi
terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi
dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan
dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
Bisa dibilang ANDAL ini merupakan isi sebenar-benarnya dari Kajian AMDAL
nantinya.
2.
Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya
untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup
yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat
rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil
arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL. Jadi, RKL
ini berisikan upaya dari si pemrakarsa untuk meminimalisir dampak lingkungan.
3.
Rencana Pemantauan Lingkungan
Hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat
program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan
oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini
digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan
yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup
dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan
dalam kajian ANDAL.
Dalam hal ini BLH kota Tanjungpinang dan si
pemrakarsa ikut serta dalam memantau setiap kegiatan. Biasanya, pantauan yang
dilakukan oleh BLH Kota Tanjungpinang satu kali dalam enam bulan, atau satu
kali dalam satu tahun. Itu semua tergantung dari seberapa besar dampak
lingkungan yang akan terjadi di setiap kegiatan.
1.
Ringkasan Eksekutif
Ringkasan
Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian
ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah
uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang
dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan
hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.
2.5 Prosedur Amdal
1.
Prosedur Amdal
a.
Proses penapisan wajib amdal
b.
Proses pengumuman
c.
Proses pelingkupan
d.
Proses penyusunsn dan penilaian
KA-ANDAL
e.
Proses penyusunan dan penilaian
ANDAL, RKL RPL.
f.
Persetujuan kelayakan
lingkungan
2.
Metode Identifikasi dampak lingkungan
a.
Menentukan adanya tidaknya
dampak suatu kegiatan terhadap komponen dan unsure lingkungan.
b.
Tujuan untuk mengetahui dampak
aktifitas proyek atau kegiatan terhadap komponen lingkungan dan menggambarkan
aliran dampak tersebut.
3.
Identifikasi dapat dilakukan
melalui beberapa tahap
a.
Mempelajari proyek sejenis atau
serupa
b.
Mempelajari sumber dampak
c.
Sumber dampak kegiatan
d.
Mempelajari rona lingkungan.
Keadaan lingkungan pada saat awal, sebelum ada proyek
4.
Hal-hal identifikasi dampak
penting
a.
Jumlah manusia yang terkena
dampak penting
b.
Luas wilayah yang akan terkena
dampak
c.
Lamanya dampak beerlangsung
d.
Intensitas dampak
e.
Banyaknya komponen lingkungan
lainnya yang akan terkena dampak
f.
Sifat komulatif dampak
g.
Berbalik atau tidaknya dampak
5.
Mengidentifikasi ada dua
langkah yang harus dialakukan
a.
Penyusunan berbagai damapak
yang menonjol yang diperkirakan akan muncul dalam rencana kegiatan proyek
seperti perubahan kualitas air, kebisingan dan kondisi social
b.
Tuliskan semua aktifitas
pembangunan yang menimbulkan dampak. Sebagai sumber dampak
6.
Dampak lingkungan
Fisik,
kimia, biologi, social, budaya, keresahan masyarakat
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
makalah ini maka penyusun dapat menyimpulkan bahwa adalah sebuah proses studi
yang formal dimana diperuntukan dalam mengukur dampak yang akan terjadi pada
lingkungan ketika terjadi pembangunan proyek-proyek gedung atau pabrik yang
bertujuan untuk memeberikan kepastian agar tidak terjadi masalah lingkungan
saat pembangunan telah selesai sehingga dibutuhkan analisis pada tahap awalnya
dengan melakukan perencanaan dan perencanaan proyek untuk dijadikan
pertimbangan dalam membuat keputusan.
3.2
Saran
Dengan adanya
penyusunan makalah ini maka penyusun dapat menyarankan agar mahasiswa mampu
mengerti dan dapat memahami definisi dari analisis dampak lingkungan, serta
faktor positiff maupun negatif yang akan ditimbulkan akibat analisis dampak
lingkungan itu sendiri.
DAFTAR PURTAKA
Sari
Ariella Gitta, 2011:Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Serta Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Perspektif
Yuridis Normatif, Universitas Kadiri,Kadiri.
Sulistyowati,
2006: Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
Dalam Pengelolaan Sampah Kota,Universitas Muhammadiyah
Surakarta ,Surakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar