Kamis, 19 November 2015

Analisis Dampak Lingkungan



MAKALAH


ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Oleh :
Ratmin Husain
633414006








 




 













FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN

JURUSAN MANAJEMEN SUMBERDAYA PERAIRAN

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

2015



KATA PENGANTAR


Rasa syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita hidayah dan rahmat-Nya agar senantiasa dekat dengan diri-Nya dalam keadaan sehat  wal’afiat. Serta salam dan shalawat kita kirimkan kepada Muhammad SAW, dimana nabi yang membawa ummat-Nya dari zaman kegelapan  menuju zaman yang terang benderang dan telah menjadi suri tauladan bagi ummat-Nya.

Dalam dalam penyusunan makalah ini dengan judul “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan” dapat di selesaikan dengan tepat waktu

saya sangat mengharapkan agar pembaca dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan-Nya tentang Analisis Mengenai Dampak Linkungan. Saran dan kritik yang membangun tetap saya  nantikan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata tiada gading yang tak retak, begitu juga dengan manusia sendiri.





Gorontalo,  18 November, 2015


Penyusun


  
DAFTAR ISI 
 

KATA PENGANTAR.................................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang........................................................................................1
1.2   Maksud................................................................................................ 2
1.3  Tujuan...................................................................................................2

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Amdal....................................................................................3
2.2 Pengaturan Amdal...................................................................................3
2.3 Tujuan, Manfaat, Dan Fungsi Amdal........................................................5

2.4 Dokumen Amdal.....................................................................................6
2.5  Prosedur Amdal.......................................................................................8

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.............................................................................................10
3.2 Saran.....................................................................................................10





BAB I
PENDAHULUAN

1.2 Latar Belakang

Latar belakang pemikiran lingkungan hidup di egara industri (maju) adalh karena kemajuan teknologi yng berarti kemajuan eknominya sendiri menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan, baik pencemaran di darat, laut maupun udara. Hal ini akan mengganggu kelestarian alam sekitarnya dan membawa pengaruh negatif terhadap lingkungan sosial. Berlainan halnya mengenai masalah lingkungan hidup di negara-negara yang sedang berkembang dimana latar belakang yang mempengaruhinya adalah sebagai akibat keterbelakangan, kemiskinan di satu sisi, sedang di sisi lain yaitu pertambahan produk relatif tinggi, persediaan pangan terbatas dan sebagainya. ( Sari Ariella Gitta, 2011)

Salah satu tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup adalah terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Untuk itu sejak awal perencana kegiatan sudah harus memperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi yang merugikan akibat diselenggarakannya pembangunan. (Sulistyowati, 2006).
Setiap kegiatan pembangunan, dimana pun dan kapan pun, pasti akan menimbulkan dampak. Dampak adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas yang dapat bersifat alamiah, baik kimia, fisik maupun biologi (Otto Soemarwoto, 1994 dalam Sulistyowati, 2006). Dampak tersebut dapat bernilai positif yang berarti memberi manfaat bagi kehidupan manusia, dan dapat berarti negatif yaitu timbulnya resiko yang merugikan masyarakat. Dampak positif pembangunan sangatlah banyak, diantaranya adalah meningkatnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara merata; meningkatnya pertumbuhan ekonomi secara bertahap; meningkatnya kemampuan dan penguasaan teknologi; memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha; dan menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang sehat dan dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan Dampak positif pembangunan lainnya terhadap lingkungan hidup, misalnya terkendalinya hama dan penyakit; tersedianya air bersih; terkendalinya banjir; dan lain-lain; sedangkan dampak negatif akibat pembangunan terhadap lingkungan yang sangat menonjol adalah masalah pencemaran lingkungan.
Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran agar pelaksanaan pembangunan bidang lingkungan hidup dapat berhasil apabila administrasi pemerintah berfungsi secara efektif dan terpadu. Sistem perizinan adalah salah satu sarana yuridis administratif yang digunakan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan. (Sulistyowati, 2006).
1.2 Maksud
Untuk mengtahui definisi dari amadal itu sendiri dan manfaat dari ananlisis mengenai dampak lingkungan.
1.3 Tujuan
Agar dapat menambah pengetahuan atau wawasan baru mengenai definisi dari amdal itu sendiri, manfaatnya bagi masyarakat, pemrakarsa maupun pemerintah dengan adanya analisis mengenai dampak lingkungan.


 
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Amdal
Amdal merupakan suatu singkatan dari “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. Pengertian amdal adalah sebuah proses studi yang formal dimana diperuntukan dalam mengukur dampak yang akan terjadi pada lingkungan ketika terjadi pembangunan proyek-proyek gedung atau pabrik yang bertujuan untuk memeberikan kepastian agar tidak terjadi masalah lingkungan saat pembangunan telah selesai sehingga dibutuhkan analisis pada tahap awalnya dengan melakukan perencanaan dan perencanaan proyek untuk dijadikan pertimbangan dalam membuat keputusan.

Pengertian amdal menurut undang-undang PP No. 27 Tahun 1999 adalah suatu kajian mengenai dampak yang besar dan penting untuk mengambil keputusan pada suatu usaha dan atau kegiatan yang akan direncanakan pada lingkungan hidup yang dibutuhkan pada proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau tujuan.
penyususnan AMDAL
2.2  Pengaturan Amdal

Pengaturan dan dasar hukum terbaru bidang analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) terdapat beberapa dasar hukum dan peraturan tentang AMDAL yang saat ini sudah tidak berlaku lagi. Beberapa peraturan dan dasar hukum yang dimaksud, antara lain:
11. Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
22. Keputusan menteri Negara lingkungan hidup Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman penyususnan AMDAL
33.  eputusan menteri Negara lingkungan hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL

Sebagaimana kita ketahui, saat ini telah ditetapkan dan diundangkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan (PP 27/2012).  Kemudian sebagai upaya pelaksanaan ketentuan dari peraturan tersebut, kemudian ditetapkan beberapa peraturan menteri negara lingkungan hidup, antara lain:
11. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
22. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
33. Peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis rencana usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai dampak Lingkungan Hidup. 

Peraturan pemerintah diatas disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan dalam pasal 33 dan pasal 41. Peraturan pemerintah 27/2012 mengatur dua instrument perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen kajian lingkungan dan pengelolaan lingkunagan hidup, yaitu instrumen kajian lingkungan hidup (dalam bentuk amdal dan UKL-UPL) serta instrumen izin lingkungan.
Penggabungan substansi tentang amdal dan izin lingukan dalam tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahawa AMDAL/UKL-UPL dan izin lingkungan merupakan satu kesatuan sebagai mana tercantum pada pasal 2.
1.      Setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
2.      Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
a)      Penyusunan amdal dan UKL-UPL
b)      Penilaian amdal dan pemeriksaan UKL-UOL
c)      Permohonan dan penerbitan lingkungan
 
Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang amdal dengan penambahan berbagai pengaturan dan ketentuan perihlizin lingkungan. Beberapa pembeda dengan PP lama antara lain, proses penilaian amdal dalam PP 27/2012 ini lebih cepat, yaitu 125 hari dari 180 hari PP lama. Peraturan pemerintah ini juga menambah semakin besarnya ruang bagi keterlibatan masyarakat khususnya mmasyarakat terkena dampak dalam hal penentuan keputusan mengenai layak tidaknya rencana usaha dan atau kegiatan tersebut. Permohanan izin lingkungan dan penerbitan lingkungan harus diumumkan 3 kali dalam tahap perencanaan. Dalam PP lama hanya mewajibkan satu kali pengumuman saja yaitu pada tahap sebelum kerangka acuan (KA ANDAL).
2.3 Tujuan, Manfaat, Dan Fungsi Amdal
Tujuan AMDAL merupakan proses menjaga dalam rencana usaha atau kegiatan agar tidak terjadi dampak buruk bagi lingkungan.
Fungsi AMDAL yaitu sebagai berikut:
·     Sebagai bahan perencanaan dalam pembanguan wilayah.
·    Sebagai langkah dalam membentuk proses dalam mengambil keputusan terhadap suatu kelayakan lingkungan hidup pada rencana usaha dan atau kegiatan.
·   Sebagai sarana dalam memberikan informasi kepada masyarakat atas dampak yang akan terjadi atas rencana kegiatan yang akan dilakukan.
·     Sebagai usaha dalam merekomendasikan izin usaha.
·      Sebagai Scientific Document dan Legal Document.
·      Sebagai pemberi izin kelayakan lingkungan.

Bersarkan fungsi AMDAL maka kita bias menyimpulkan manfaat AMDAL yaitu sebagai berikut:
11.  Manfaat AMDAL kepada pemerintah
Ø  Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan  dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Ø  Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Ø Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Ø  Menghindari timbulnaya konflik dengan masyrakat dan kegiatan lain disekitarnya.
Ø  Sebagai bahan bagi rencana pengembangan wilayah dan tata ruang.

12.   Manfaat AMDAL kepada pemrakarsa
Ø  Agar dapat menjamin keberlangsungan usaha dan atau kegiatan karena adanya proporsi, aspek ekonomis, aspek teknis dan lingkungan.
Ø  Agar dapat menghemat pemanfaatan dalam sumber daya bagi pemodal, bahan baku dan energy.
Ø  Dapat menjadi referensi dalam proses kredit perbankan.
Ø  Memberikan paduan untuk menjalin interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar sehingga terhindar dengan konflik social yang saling merugikan.
Ø  Sebagai bukti ketaatan hukum.

1Manfaat AMDAL kepada masyarakat
Ø  Masyarakat dapat mengetahui sejak dini dampak positif dan negative akibat adanya suatu kegiatan.
Ø  Melaksanakan control terhadap pemanfaatan sumber daya alam dan upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pemrakarsa kegiatan sehingga kepentingan kedua belah pihak di hormati dan dilindungi.
Ø Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap nasib dan kepentingan mereka.


2.4 Dokumen Amdal
Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu:
11. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologiyang akan digunakan untuk mengkaji dampak.
Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan. Beberapa contoh isi dari KA antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa papan pengumuman
12.  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Tujuannya untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. Bisa dibilang ANDAL ini merupakan isi sebenar-benarnya dari Kajian AMDAL nantinya.
2.      Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL. Jadi, RKL ini berisikan upaya dari si pemrakarsa untuk meminimalisir dampak lingkungan.
3.      Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL. 
Dalam hal ini BLH kota Tanjungpinang dan si pemrakarsa ikut serta dalam memantau setiap kegiatan. Biasanya, pantauan yang dilakukan oleh BLH Kota Tanjungpinang satu kali dalam enam bulan, atau satu kali dalam satu tahun. Itu semua tergantung dari seberapa besar dampak lingkungan yang akan terjadi di setiap kegiatan.
1.      Ringkasan Eksekutif
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.
2.5  Prosedur Amdal
1.      Prosedur Amdal
a.       Proses penapisan wajib amdal
b.      Proses pengumuman
c.       Proses pelingkupan
d.      Proses penyusunsn dan penilaian KA-ANDAL
e.       Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL RPL.
f.       Persetujuan kelayakan lingkungan
2.      Metode Identifikasi dampak lingkungan
a.       Menentukan adanya tidaknya dampak suatu kegiatan terhadap komponen dan unsure lingkungan.
b.      Tujuan untuk mengetahui dampak aktifitas proyek atau kegiatan terhadap komponen lingkungan dan menggambarkan aliran dampak tersebut.
3.      Identifikasi dapat dilakukan melalui beberapa tahap
a.       Mempelajari proyek sejenis atau serupa
b.      Mempelajari sumber dampak
c.       Sumber dampak kegiatan
d.      Mempelajari rona lingkungan. Keadaan lingkungan pada saat awal, sebelum ada proyek
4.      Hal-hal identifikasi dampak penting
a.       Jumlah manusia yang terkena dampak penting
b.      Luas wilayah yang akan terkena dampak
c.       Lamanya dampak beerlangsung
d.      Intensitas dampak
e.       Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak
f.       Sifat komulatif dampak
g.      Berbalik atau tidaknya dampak
5.      Mengidentifikasi ada dua langkah yang harus dialakukan
a.       Penyusunan berbagai damapak yang menonjol yang diperkirakan akan muncul dalam rencana kegiatan proyek seperti perubahan kualitas air, kebisingan dan kondisi social
b.      Tuliskan semua aktifitas pembangunan yang menimbulkan dampak. Sebagai sumber dampak
6.      Dampak lingkungan
Fisik, kimia, biologi, social, budaya, keresahan masyarakat

 
 






BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan

Dari makalah ini maka penyusun dapat menyimpulkan bahwa adalah sebuah proses studi yang formal dimana diperuntukan dalam mengukur dampak yang akan terjadi pada lingkungan ketika terjadi pembangunan proyek-proyek gedung atau pabrik yang bertujuan untuk memeberikan kepastian agar tidak terjadi masalah lingkungan saat pembangunan telah selesai sehingga dibutuhkan analisis pada tahap awalnya dengan melakukan perencanaan dan perencanaan proyek untuk dijadikan pertimbangan dalam membuat keputusan.

3.2 Saran

Dengan adanya penyusunan makalah ini maka penyusun dapat menyarankan agar mahasiswa mampu mengerti dan dapat memahami definisi dari analisis dampak lingkungan, serta faktor positiff maupun negatif yang akan ditimbulkan akibat analisis dampak lingkungan itu sendiri.

DAFTAR PURTAKA
Sari Ariella Gitta, 2011:Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Serta Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Yuridis Normatif, Universitas Kadiri,Kadiri. 
Sulistyowati, 2006: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
Dalam Pengelolaan Sampah Kota,Universitas Muhammadiyah Surakarta ,Surakarta

 


























Tidak ada komentar:

Posting Komentar